Tugas Bank Indonesia (BI)
Tujuan utama BI sebagai Bank
Sentral adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank
Tugas BI sebagai Bank Sentral
adalah
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
o
Menetapkan sasaran moneter
o
Melakukan pengendalian moneter
o
Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah (Maks 90 hari)
o
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
o
Mengelola cadangan devisa
o
Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
o
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas jasa sistem pembayaran
o
Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan
o
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
o
Mengatur sistem kliring antar bank
o
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank
o
Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang
digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
o
Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik
dan memusnahkan uang rupiah
·
Mengatur dan mengawasi bank
o
Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
o
Memberikan dan mencabut izin usaha bank
o
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank
o
Memberikan persetujuan atas kepemikan dan
kepengurusan bank
o
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan usaha tertentu
o
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
o
Melakukan pemeriksaan terhadap bank
o
Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara
sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
o
Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
o
Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi
membahayakan)
o
Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga
pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU
No comments:
Post a Comment