Monday, July 2, 2018

Melindungi Karya Ilmiah Dengan Hak Cipta


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteleKtual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Dalam hal ini kita akan membahas permasalahan HKI yang lebih mendalam yaitu dibidang Hak Cipta. Pada Tanggal 16 Oktober 2014 dikeluarkanlah Undang-Undang Hak Cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk mennggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ada beberapa ketetentuan yang berbeda dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebelumnya yaitu mengenai jangka waktu perlindungan ekonomi ditambah 70 tahun setelah meninggalnya Pencipta, mengatur jual beli putus selama 25 tahun, menganut Delik Aduan, Penyelesaian masalah diselesaikan dengan Mediasi terlebih dahulu.

Sebuah karya ilmiah merupakan suatu penulisan yang dibuat secara pribadi dan di publikasi kepada kalayak umum, untuk itu dengan di publikasikannya karya ilmiah tersebut, diperlukan lah Hak Cipta untuk para penulis atau pembuat karya ilmiah tersebut untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan terjadi. Dengan demikian lebih baik segera kan lindungi karya ilmiah dengan Hak Cipta seperti pada umumnya. Berikut adalah beberapa undang – undang Hak Cipta :

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Tidak hanya undang – undang hak cipta ada juga beberapa undang – undang lainnya seperti untuk Pencipta, dan Ciptaan nya. Berikut Undang – undang nya :

                Pencipta

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”.

Ciptaan

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan tas Inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.

1 comment:

  1. Casinos Near Casinos Near Atlanta, GA - KTNV
    Find local casino and 진주 출장마사지 sports betting apps and live 경주 출장안마 dealer 안양 출장마사지 games near you from the 포천 출장마사지 comfort of 용인 출장마사지 your own home. Our partner casinos near Atlanta

    ReplyDelete