Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteleKtual, yaitu benda
yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam hal ini
kita akan membahas permasalahan HKI yang lebih mendalam yaitu dibidang Hak
Cipta. Pada Tanggal 16 Oktober 2014 dikeluarkanlah Undang-Undang Hak Cipta yang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk mennggantikan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ada beberapa ketetentuan yang berbeda
dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebelumnya yaitu mengenai jangka waktu
perlindungan ekonomi ditambah 70 tahun setelah meninggalnya Pencipta, mengatur
jual beli putus selama 25 tahun, menganut Delik Aduan, Penyelesaian masalah
diselesaikan dengan Mediasi terlebih dahulu.
Sebuah karya
ilmiah merupakan suatu penulisan yang dibuat secara pribadi dan di publikasi
kepada kalayak umum, untuk itu dengan di publikasikannya karya ilmiah tersebut,
diperlukan lah Hak Cipta untuk para penulis atau pembuat karya ilmiah tersebut
untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan terjadi. Dengan demikian
lebih baik segera kan lindungi karya ilmiah dengan Hak Cipta seperti pada
umumnya. Berikut adalah beberapa undang – undang Hak Cipta :
ü Menurut
UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
ü Menurut
UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif
Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Tidak hanya undang – undang hak
cipta ada juga beberapa undang – undang lainnya seperti untuk Pencipta, dan
Ciptaan nya. Berikut Undang – undang nya :
Pencipta
ü Menurut
UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
ü Menurut
UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau
beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan
yang bersifat khas dan pribadi”.
Ciptaan
ü Menurut
UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra”.
ü Menurut
UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “setiap hasil
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan tas
Inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.
Casinos Near Casinos Near Atlanta, GA - KTNV
ReplyDeleteFind local casino and 진주 출장마사지 sports betting apps and live 경주 출장안마 dealer 안양 출장마사지 games near you from the 포천 출장마사지 comfort of 용인 출장마사지 your own home. Our partner casinos near Atlanta