Sejarah Bank
Indonesia (BI)
Pada tanggal 10 Oktober 1827 di
wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama De
Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut
bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah.
Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian
pemerintahan Belanda.
Sesuai dengan hasil keputusan
Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan
Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan
menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De Javache Bank
(DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus
1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali
ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat itu kedudukan De
Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan
KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui
gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan
kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk
memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah
lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.
Bank Indonesia (BI) berasal dari
De Javasche Bank N.V yang merup[akan
Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6
Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun
1951.
Dengan Penetapan Presiden No 17
tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia
dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia
BNI Unit 1 -> Bank Sirkulasi, Bank Sentral
dan Bank Umum
Lima belas tahun kemudian
pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank
Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain
yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut,
Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia
memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki
tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas
tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968
di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999 .
No comments:
Post a Comment