Monday, July 2, 2018

Sejarah Bank Indonesia (BI)


Sejarah Bank Indonesia (BI)
Pada tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah. Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda.

Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada saat itu kedudukan De Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V  yang merup[akan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951.

Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia 

BNI Unit 1 -> Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum

Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

 Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999 .

Tugas Bank Indonesia (BI)


Tugas Bank Indonesia (BI)

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah   mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank 

Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah 

·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
o   Menetapkan sasaran moneter
o   Melakukan pengendalian moneter
o   Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
o   Melaksanakan kebijakan nilai tukar
o   Mengelola cadangan devisa
o   Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
o   Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
o   Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
o   Menetapkan penggunaan alat pembayaran
o   Mengatur sistem kliring antar bank
o   Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
o   Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
o   Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan  memusnahkan uang rupiah 
·         Mengatur dan mengawasi bank
o   Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
o   Memberikan dan mencabut izin usaha bank
o   Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
o   Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
o   Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
o   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
o   Melakukan pemeriksaan terhadap bank
o   Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
o   Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
o   Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
o   Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU


Melindungi Karya Ilmiah Dengan Hak Cipta


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteleKtual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Dalam hal ini kita akan membahas permasalahan HKI yang lebih mendalam yaitu dibidang Hak Cipta. Pada Tanggal 16 Oktober 2014 dikeluarkanlah Undang-Undang Hak Cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk mennggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ada beberapa ketetentuan yang berbeda dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebelumnya yaitu mengenai jangka waktu perlindungan ekonomi ditambah 70 tahun setelah meninggalnya Pencipta, mengatur jual beli putus selama 25 tahun, menganut Delik Aduan, Penyelesaian masalah diselesaikan dengan Mediasi terlebih dahulu.

Sebuah karya ilmiah merupakan suatu penulisan yang dibuat secara pribadi dan di publikasi kepada kalayak umum, untuk itu dengan di publikasikannya karya ilmiah tersebut, diperlukan lah Hak Cipta untuk para penulis atau pembuat karya ilmiah tersebut untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan terjadi. Dengan demikian lebih baik segera kan lindungi karya ilmiah dengan Hak Cipta seperti pada umumnya. Berikut adalah beberapa undang – undang Hak Cipta :

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Tidak hanya undang – undang hak cipta ada juga beberapa undang – undang lainnya seperti untuk Pencipta, dan Ciptaan nya. Berikut Undang – undang nya :

                Pencipta

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”.

Ciptaan

ü  Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.

ü  Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan tas Inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.