NAMA : LUDFI SATRIA N
NPM : 16114146
KELAS : 4KA23
Sejarah Kliring
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan
penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali
terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama
di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat
dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama
yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah
Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia
& China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische
Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu
dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah
pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan
sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada
Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan
kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan
kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut
Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG
masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring
Lokal.
Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan
baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun,
menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan
efisien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan
kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem
Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi
kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll, dilakukan oleh
Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan pemilahan warkat
dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah
+/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa
kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan
sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal
(SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar.
·
10 Sept ’81
= Kliring Lokal secara manual
·
Awal 1990 = Kliring Lokal secara otomatis
o
+ bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/-
1000 warkat/menit.
·
18 Sept ’98 = Sistem Kliring Elektronik Jakarta(SKEJ) 8 Bank
·
18 Juni ’01 = SKEJ seluruh Jakarta
·
22 Juli ’05 = Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Tujuan Kliring .
1. Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. Salah satu
pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
·
Bagi masyarakat, memberikan alternatif
pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
·
Bagi bank, merupakan salah satu advantage
service kepada nasabah, menjadi fee based income.
·
Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat
mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi
di masyarakat,
Istilah-Istilah Dalam Kliring
Sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, antara lain dalam Pasal 1 disebutkan hal-hal
sebagai berikut :
A.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
B.
Bank Konvensional adalah Bank yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional;
C.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut
UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari
suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
D.
cabang pembantu syariah dan atau unit usaha
syariah;
E.
Kliring adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas
nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
F.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut SKNBI, adalah system Kliring Bank Indonesia yang meliputi
Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
G.
Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk
transfer debet.
H.
Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk
transfer kredit.
I.
Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu
yang menyelenggarakan Kliring sebagai bagian dari SKNBI.
J.
Penyelenggara Kliring Nasional, yang selanjutnya
disebut PKN, adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
K.
Penyelenggara Kliring Lokal, yang selanjutnya
disebut PKL, adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor Bank
yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
L.
PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
M.
PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
N.
Peserta adalah kantor Bank Indonesia dan atau
kantor Bank yang terdaftar pada PKN dan atau PKL untuk mengikuti kegiatan
SKNBI.
O.
Data Keuangan Elektronik, yang selanjutnya
disebut DKE, adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan
sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
P.
Penyelesaian Akhir (settlement), yang
selanjutnya disebut Penyelesaian Akhir, adalah kegiatan pendebetan dan
pengkreditan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan
perhitungan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan
perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam
penyelenggaraan SKNBI.
Q.
Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai
yang diperhitungkan atas bebannasabah atau Bank melalui Kliring Debet.
R.
Penarik adalah pemilik rekening yang
memerintahkan Tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah
dana atas beban rekeningnya kepada Pemegang dengan menggunakan cek atau biylet
giro;
S.
Tertarik adalah bank yang menerima perintah
pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik;
T.
Pemegang adalah Nasabah yang memperoleh
pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh
Penarik kepada Tertarik;
U.
Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro
yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban
penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah
ditutup;
V.
Daftar Hitam adalah suatu daftar yang berisi nama-nama
Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berlaku
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.