Saturday, May 26, 2018

POSTEST KLIRING


NAMA            : LUDFI SATRIA N
NPM               : 16114146
KELAS           : 4KA23

VCLASS KE -2 (M-10)
SISTEM INFORMASI PERBANKAN
POSTEST KLIRING

Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
Tuliskan jawaban anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite anda pada bagian ‘TULISAN’.

JAWABAN :

WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
·         Cheque bank lain
·         Bilyet Giro bank lain
·         Surat perintah bayar lain
·      Penerbitan wesel Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

PROSEDUR/MEKANISME KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1.      Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2.      Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
3.      Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditentukan.

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
1.      Nota Debet Keluar : Menambah
2.      Nota Kredit Keluar : Mengurangi

Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
1.      Nota Debet Masuk, : Mengurangi
2.      Nota Kredit Masuk : Menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar      ( +)
ND Masuk      ( - )
NK Keluar      ( - )
NK Masuk      (+) +
(+/-) à Jika (+) maka menang Kliring
         à Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Ø  Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Ø  Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

PROSEDUR SETORAN KLIRING
Asumsi : Tn B melakukan setoran dengan Cek (Setoran Kliring) di Bank ‘XYZ’

Alur Kliring
1.      Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2.      Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3.      Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet à ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
4.      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet à ND Masuk)
5.      Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
6.      Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

PROSEDUR KIRIMAN MELALUI KLIRING
Asumsi : Tn A dari Bank ‘ABC’ melakukan setoran untuk pengiriman uang ke Tn B di Bank XYZ 


Alur Kliring
1.      Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2.      Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit à NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3.      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit à NK Masuk)


MEKANISME KLIRING


ü  Komponen Utama
-          Sistem Sentral Kliring (SSK)
-          Komputer Penyelenggara Kliring (KPK)
-          Terminal Peserta Kliring (TPK)
ü  Jaringan Komunikasi Data
-          Seluruh KPK wajib terhubung secara online ke SSK baik melalui leased line atau dial up.
-          Setiap Bank wajib memiliki 1 TPK yang terhubung secara online ke SSK

PRETEST KLIRING


NAMA             : LUDFI SATRIA N
NPM                : 16114146
KELAS             : 4KA23
Sejarah Kliring
 Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.
 Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar.

·         10 Sept ’81  =  Kliring Lokal secara manual
·         Awal 1990  = Kliring Lokal secara otomatis          
o   + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
·         18 Sept ’98 =  Sistem Kliring Elektronik Jakarta(SKEJ) 8 Bank
·         18 Juni ’01 = SKEJ seluruh Jakarta
·         22 Juli ’05 = Sistem Kliring Nasional Bank          Indonesia (SKNBI)


Tujuan Kliring            .     
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.      Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.      Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
·         Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
·         Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
·         Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat,
Istilah-Istilah Dalam Kliring
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, antara lain dalam Pasal 1 disebutkan hal-hal sebagai berikut :
A.      Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
B.      Bank Konvensional adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
C.      Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
D.      cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah;
E.       Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
F.       Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI, adalah system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
G.     Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.
H.      Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.
I.        Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang menyelenggarakan Kliring sebagai bagian dari SKNBI.
J.        Penyelenggara Kliring Nasional, yang selanjutnya disebut PKN, adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
K.      Penyelenggara Kliring Lokal, yang selanjutnya disebut PKL, adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor Bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
L.       PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
M.    PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
N.     Peserta adalah kantor Bank Indonesia dan atau kantor Bank yang terdaftar pada PKN dan atau PKL untuk mengikuti kegiatan SKNBI.
O.     Data Keuangan Elektronik, yang selanjutnya disebut DKE, adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
P.      Penyelesaian Akhir (settlement), yang selanjutnya disebut Penyelesaian Akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.
Q.     Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas bebannasabah atau Bank melalui Kliring Debet.
R.      Penarik adalah pemilik rekening yang memerintahkan Tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada Pemegang dengan menggunakan cek atau biylet giro;
S.       Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik;
T.       Pemegang adalah Nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
U.     Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup;
V.      Daftar Hitam adalah suatu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.

Wednesday, May 2, 2018

SIKAP PROFESIONALISME SISTEM INFORMASI

NAMA  : Ludfi Satria N
NPM      :16114146
KELAS    :4KA23

Tugas 2

Berikan contoh dari sikap profesionalisme yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi baik sebagai pengguna maupun sebagai pembuat. Buat pada blog anda, sertakan gambar-gambar yang sesuai dengan pekerjaannya!

Jawab  :
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :

a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

b.        Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

c.       Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

d.       Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

e.       Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

f.        Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

g.       Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

h.        Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

i.          Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

j.         Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan
dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

k.       Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

SOAL LATIHAN SUBJECT VERB AGREEMENT


NAMA             : LUDFI SATRIA N
KELAS            : 4KA23
NPM                : 16114146

QUESTIONS & ANSWERS

Choose the correct form of the verb-in parentheses in the following sentences.
1.      John, along with twenty friends, (is/are) planning a party.
2.      The picture of the soldiers (bring/brings) back many memories.
3.      The quality of these recordings (is/are) not very good.
4.      If the duties of these office (isn’t/aren’t) reduced, there will not be enough time to finish the project.
5.      The effects of cigarette smoking (have/has) been proven to be extremely harmful.
6.      The use of credit cards in place of cash (have/has) increased rapidly in recent years.
7.      Advertisements on television (is/are) becoming more competitive than ever before.
8.      Living expenses in this country, as well as in many others, (is/are) at an all time high.
9.      Mr. jones, accompanied by several members of the committee, (have/has) proposed some changes of the rules.
10.  The levels of intoxication (vary/varies) from subject to subject.

Choose the correct form of the verb in the folowing sentences.
1.      Neither Bill nor Mary (is/are) going to the play tonight.
2.      Anything (is/are) better than going to another movie tonight.
3.      Skating (is/are) becoming more popular every day.
4.      A number of reporters (was/were)at the conference yesterday.
5.      Everybody who (has/have) a fever must go home immediately.
6.      Your glasses (was/were) on the bureau last night.
7.      There (was/were) some people at the meeting last night.
8.      The committee (has/have) already reached a decision.
9.      A pair of jeans (was/were) in the washing machine this morning.
10.  Each student (has/have) answered the first three questions.
11.  Either John or his wife (make/makes) breakfast each morning.
12.  After she had perused the material, the secretary decided that every thing (was/were) in order.
13.  The crowd at the basketball game (was/were) wild with excitement.
14.  A pack of wild dogs (has/have) frightened all the ducks away.
15.  The jury (is/are) trying to reach a decision.
16.  The army (has/have) eliminated this section of the tranining test.
17.  The number of students who have withdrawn from class this quarter (is/are) appalling.
18.  There (has/have) been too many interruptions in this class.
19.  Every elementary school teacher (has/have) to take this examinition.
20.  Neither Jill nor her parents (has/have) seen this movie before.