Monday, August 9, 2010

Sebagian dari kita pengguna komputer pasti ingin sebuah keamanan lebih pada komputer kita. Terutama bagi anda yang membawa laptop di tempat kerja atau sekolah. Ketika anda sedang menggunakan komputer anda, dan tiba-tiba anda harus segera beranjak dari komputer anda karena dipanggil atasan kita. Harapan kita pasti komputer yang kita tinggalkan tetap aman tanpa ada yang mencuri data atau ada yang mengunakannya selain anda sebagai pemiliknya, karena kita tidak sempat mematikan komputer kita.

Pernahkah terbayang di pikiran kita untuk mengunci komputer kita dengan flash disk. Saat ini sudah ada software yang mampu melakukan hal tersebut. ID USB Lock Key nama software tersebut. Kali ini gue mencoba menyajikan ID USB Lock Key versi Portable.
hehehe...

Caranya gampang kok...

1. Download dan ID USB Lock Key versi Portable
2. Ekstrak file ID USB Lock Key versi Portable hasil download dengan Win Rar.
3. Masukkan FlashDisk yang akan dijadikan sebagai Kunci komputer anda.
4. Pada folder hasil extrak, klik 2 kali file “ID USB Lock Key”.
5. Akan muncul tampilan ID USB Lock Key versi Portable dengan warna oranye.
6. Untuk membuat data pengunci pada flash disk anda, klik pada menu “Generate Key“.
7. Setelah berhasil, maka akan tampil jendela dengan pesan“The key generated sucesfully”, kemudian klik OK.
8. Untuk mengaktifkan ID USB Lock Key versi Portable ini, klik menu “Launch systray”.
9. Untuk mengunci komputer anda, Lepas terlebih dahulu Flash Disk yang anda gunakan sebagai pengunci.
10. Kemudian pada systry anda ( pada taskbar anda akan mucul icon port USB dari ID USB Lock Key ) Klik kanan dan Pilih menu Lock The Komputer. ( anda juga dapat melakukan penguncian dengan menekan Ctrl + Alt + L )
11. Selanjutnya layar komputer anda akan blank dan terdapat peringatan “Please insert the USB Drive containing your generated key ID USB LOCK KEY”
12. Untuk membuka penguncian tersebut, masukkan kembali FlashDisk ( yang anda gunakan sebagai kunci ).

Selamat mencobaa yaa...
klo bgung komen aja...

Tuesday, February 2, 2010

Kemungkinan Besar Tarif Internet Akan Turun

JAKARTA--MI: Kementerian Komunikasi dan Informatikan menyatakan kemungkinan penurunan tarif internet akan terjadi pasca penggelaran layanan BWA pita frekuensi radio 2.3 GHz.

'Salah satu tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini adalah mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia,' kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (21/2).

Ia mengatakan, tarif internet saat ini belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless; dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front/annual dan investasi perangkat).

Namun demikian, menurut dia, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel.

'Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio,' katanya.

Sejauh ini pihaknya sampai dengan 19 Pebruari 2010 telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT Berca Hardayaperkasa (namun denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).

Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya pada 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang dan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.

'Pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri,' katanya.

Hal itu berarti hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut.

Hanya saja, kata Gatot, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan dijatuhkan, pihaknya terlebih dahulu akan memverifikasi dan mengecek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran tersebut.

wah bakal seru nieee kayak'n kalo tarif internet turunn.. hehehehe :D